Berita
JUKNIS BOS SMK TAHUN 2020 (BOS REGULER SMK TAHUN 2020)
![]() |
Juknis BOS SMK Tahun 2020 |
Juknis BOS SMK Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya
disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan
pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi
khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler untuk SMK Tahun 2020 berisi tentang ketentuan
Penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2020.
Ditegaskan Pasal 6 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler untuk SMK
Tahun 2020 menyatakan
bahwa Besaran alokasi dana BOS Reguler
yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan
biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta
seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu)
tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun;
dan
e. Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1
(satu) tahun.
Jumlah Peserta Didik berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki
NISN pada Dapodik. Namun mengacu pada Pasal 7 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS SMK Tahun 2020, Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk
Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta
Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam
puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Penghitungan alokasi dana BOS
Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik
yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai
operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Adapun yang dimaksud operasional
Sekolah, berdasarkan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS SMK Tahun 20200, adalah
biaya yang berkaitan dengan:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler;
d. kegiatan asesmen/evaluasi
pembelajaran;
e. administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan;
g. langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan
prasarana Sekolah;
i. penyediaan alat multi media
pembelajaran;
j. penyelenggaraan bursa kerja
khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri,
pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama;
k. penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi
kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l. pembayaran honor.
Khusus ketentuan Pembayaran honor hanya dapat digunakan paling banyak 50%
(lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang
diterima oleh Sekolah.
Selengkapnya silahkan download Juknis BOS SMK Tahun 2020
Demikian informasi tentang Juknis BOS SMK Tahun 2020 sesuai Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis BOS Reguler. Terima kasih semoga bermanfaat.
Tag: Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020
Tag: Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020, Juknis BOS SMK Tahun 2020
No comments